HAK PATEN DAN MEREK
Hak Paten
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Menurut UU no 14 tahun 2001 pasal
1 ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sementara itu, arti
Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 2)
- Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun
2001 pasal 1 ayat 3)
Salah satu Contoh dari Paten adalah dari Produk Apple, Apple
menemukan suatu cara yang lebih praktis dalam menggunakan gadget/smartphone yaitu
menggunakan satu tombol saja, selebihnya adalah menggunakan touchscreen, penemuannya
ini akan dilindungi oleh paten
HAK MEREK
Tentu sudah tidak asing lagi ditelinga kita apabila mendengar kata merek.
Merek mempunyai pengertian yaitu suatu tanda berupa lambang, gambar,angka, atau
huruf yang mencirikan suatu produk yang dijualnya serta mempunyai pembeda
diantara produk lainnya.
Menurut UU No 15 Tahun 2001
Tentang Merek, Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Sebagai contoh adalah Produk Apple,
Apple terkenal dengan logo apel digigitnya. Logo tersebut ditempel di seluruh
produk mereka. Logo itu merepresentasikan perusahaan dan dagangan mereka
sedemikian rupa, sekali kita melihat apel tergigit, maka akan langsung teringat
pada produk Apple, dan tidak ada yang dapat menggunakan logo dan nama yang
sama. Dalam hal ini, nama ‘Apple’ dan logo apelnya adalah merek.
SUMBER
https://dyahambarambarwati.wordpress.com/tag/undang-undang-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek/page/2/
Tidak ada komentar :
Posting Komentar