Sabtu, 10 Oktober 2015

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi

Assalamualaikum Wr. Wb
Dalam tulisan ini saya akan membahas mengenai jika aku menjadi Menteri Koperasi apa yang akan saya lakukan. Menjadi seorang Menteri itu tidaklah mudah. Butuh yang namanya perjuangan ekstra atau effort untuk bisa menggapainya seperti harus mempunyai kemampuan khusus karena nantinya jika ada suatu masalah maka setiap masalahnya itu harus diperhitungkan dengan tepat dan terinci. Apalagi menjadi Menteri koperasi. Koperasi yang ada di Indonesia ini bisa dikatakan mengkhawatirkan kondisinya dan itu menjadi tugas yang teramat sulit bagi seorang Menteri. Karena harus memikirkan dengan matang bagaimana caranya untuk membenahi koperasi yang ada di Indonesia menjadi lebih baik lagi seperti apa,  memperbaiki sistem atau pengelolaan koperasi yang baik itu seperti apa dan itu menjadi tantangan jika saya menjadi Menteri Koperasi di Indonesia.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai tema “Andai aku menjadi Menteri Koperasi”, saya akan membahas mengenai apa itu koperasi. Sering sekali kita hanya mendengar kata koperasi itu sendiri saja tanpa mengetahui arti lebih jauh koperasi yang sesungguhnya itu apa, fungsi adanya koperasi itu apa dan tugasnya bagaimana. Jadi Koperasi adalah  suatu organisasi yang beranggotakan masyarakat atau lembaga yang memiliki tujuan untuk kesejahteraan bersama. Koperasi sendiri mempunyai fungsi sebagai upaya untuk meningkatkan kegiatan perekonomian Indonesia menuju suatu kesejahteraan masyarakatnya. Tugas dari Koperasi adalah Meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia, Mengembangkan demokrasi Ekonomi di Indonesia, dan Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada. Itu adalah arti, fungsi, dan tugas koperasi.
Di Indonesia, seperti yang kita ketahui, koperasi kurang dikelola dengan baik, masih banyak yang perlu dibenahi dari koperasi di Indonesia, Dan jika saya menjadi menteri koperasi, maka saya akan membentuk badan pengawasan koperasi yang berada di tiap daerah untuk memantau kinerja koperasi di daerah tersebut. Bila koperasi tidak melakukan rapat anggota yang diadakan tiap tahun maka kita tidak akan mengetahui sirkulasi uang yang keluar dan masuk (laporan keuangan) di tahun tersebut. Badan pengawas ini juga bekerja sebagai penerima data yang diberikan oleh koperasi di daerah tempat mereka berada untuk mengontrol sirkulasi uang yang keluar masuk. Jika tidak ada pengawasan maka kemungkinan besar adanya penyelewengan dana yang dilakukan oleh pengurus ataupun anggota koperasi. Bila sistem ini sudah berjalan dengan baik maka koperasi di Indonesia bisa maju. Dan mungkin rencana saya yang selanjutnya adalah mengaktifkan koperasi yang sudah tidak berjalan dengan baik lagi atau bisa dibilang koperasi yang sudah ’mati’. Selain membuat koperasi-koperasi baru, perlu juga untuk menghidupkan koperasi yang sudah tidak beroperasi lagi. Karena membuat koperasi yang baru sama saja membuang-buang waktu padahal koperasi yang lama belum dimaksimalkan. Sebaiknya sistem didalam koperasi itu sendiri juga sudah harus diubah, yaitu harus adanya kerjasama antara pengurus dan anggota karena tujuan utama dari koperasi yaitu bergotong royong. Saya juga akan belajar dari koperasi-koperasi di luar negeri bagaimana mereka perkembangan sangat pesat dibandingkan koperasi di Indonesia. Dari situ saya dapat membuat kebijakan-kebijakan baru yang efektif yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi koperasi Indonesia sehingga dapat mensejahterakan masyarakat, terutama kalangan bawah. Mendapatkan modal juga termasuk permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia. Karena mungkin selama ini masyarakat hanya mengetahui koperasi adalah tempat untuk membeli barang atau meminjam uang dengan mudah dan dengan bunga yang lebih rendah daripada meminjam kepada orang yang terlibat dalam pinjam meminjam uang (rentenir) tanpa memikirkan darimana anggota koperasi mendapatkan modal untuk memulai usahanya. Modal yang dibutuhkan untuk membangun koperasi tidak harus selalu besar, karena modal tersebut didapatkan dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan dana cadangan. Dari permasalahan tersebut, dapat saya ketahui bahwa modal adalah salah satu faktor yang sangat penting dalam membangun koperasi. Solusi yang saya ambil apabila saya menjadi seorang menteri koperasi, saya akan mengajak anggota membayarkan sejumlah uangnya untuk menambah modal koperasi dalam jumlah yang tidak besar dan tidak kecil sesuai dengan pendapatan yang didapatkan oleh mereka. Karena uang yang dibayarkan dikoperasi ada yang masih bisa mereka ambil apabila mereka membutuhkannya sewaktu waktu tetapi ada juga yang tidak bisa di ambil karena merupakan simpanan wajib selama menjadi anggota. Selain itu, di koperasi juga akan dibagikan SHU (Sisa Hasil Usaha). Dengan adanya SHU saya yakin banyak masyarakat yang tertarik untuk bergabung menjadi anggota koperasi karena masih banyak keuntungan yang didapatkan apabila menjadi anggota koperasi. Sementara itu, untuk memajukan perkoperasian kita di indonesia maka diperlukan wawasan dan mental yang kuat dari tiap individu serta memperbaharui teknologi kita sehingga koperasi di Negara kita tidak jauh tertinggal dari mereka yang bersistemkan Kapitalis namun bisa mendirikan dan mengembangkan koperasi Negara mereka. Saya sendiri sangat berharap koperasi indonesia lebih baik lagi dari sebelumnya dari pada saat ini, lebih baik lagi dalam kata kinerja dan intergritas koperasi. Lebih baik lagi dalam arti kata bisa menghidupkan,memajukan,dan menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat dari awal dapat bersaing dengan perusahaan swasta atau asing yang kita telah meredupkan nama koperasi serta dapat terus berkembang tidak seperti sekarang ini nama koperasi di media tidak terdengar apakah berjalan maju atau mundur tetapi sepertinya koperasi indonesia hanya berdiam ditempat saja tidak mau bergerak. Dari hal-hal di atas mengenai gambaran andai aku menjadi menteri koperasi, saya berharap agar koperasi di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang serta menjadi koperasi yang maju dalam arti dapat menyejahterakan para anggotanya dan dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik supaya mencapai suatu tujuan yang indah yaitu membangun kesejahteraan masyarakat.

SUMBER REFERENSI




Tidak ada komentar :