Jumat, 15 April 2016

Produk Asuransi

Assalamualaikum wr. Wb

Tentu kebanyakan dari kita mengenal kalau Asuransi itu dikaitkan dengan suatu keringanan yang diberikan apabila seseorang mengalami kejadian seperti kecelakaan, cacat, ataupun meninggal dunia. Tetapi apakah benar hanya itu yang kita kenal sebagai Asuransi? Apakah Asuransi hanya untuk keringanan seseorang yang mengalami kecelakaan saja? Karena nyatanya sekarang ini banyak sekali yang menawarkan berbagai macam asuransi dalam bentuk produk asuransi, tidak hanya untuk seseorang yang mengalami kecelakaan saja yang mendapatkan asuransi melainkan masih ada lagi yang bisa dan berhak mendapatkan asuransi melalui produk produk asuransi yang perlu kita ketahui. Maka dari itu disini akan dibahas mengenai apa itu produk asuransi dan macam macam produk asuransi itu sendiri apa, berikut penjelasannya
Produk asuransi adalah produk finansial yang berguna untuk melindungi kita dari resiko kerugian finansial yang terjadi di kehidupan. Terkait dengan hal tesebut, proteksi yang diberikan asuransi tentunya akan membuat Anda berpikir lebih tenang dan mampu bekerja secara maksimal. Siapa yang bisa menyangka suatu saat tiba-tiba rumah kita kebakaran, atau kita mengidap penyakit tertentu yang membutuhkan pengobatan dengan biaya yang tidaklah murah. Tidak bisa bukan? Semua resiko tersebut harus kita kelola agar terhindar dari kerugian finansia. Sehingga membeli polis asuransi adalah pilihan yang paling tepat. Berikut adalah berbagai macam Produk Asuransi, diantaranya
1.      Asuransi Kesehatan
Adalah produk asuransi yang memberikan proteksi terhadap resiko kesehatan dengan berbagai skema dan pilihan manfaat asuransi. Contoh dari Asuransi Kesehatan yakni BPJS. Pemerintah saat ini telah memiliki program asuransi kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia lewat program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Kita bisa mendaftarakan diri secara perorangan atau lewat tempat kerja untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan dan bisa berobat secara gratis dengan kelas perawatan tertentu.
2.      Asuransi Jiwa
Produk Asuransi ini paling banyak kita dengar dan yang paling penting untuk kita miliki. Sangat bijaksana untuk memilih jenis asuransi ini bagi kita sendiri, orangtua, istri/suami, anak-anak, bahkan orang lain yang kita kasihi. Kita memang tidak menginginkan kejadian buruk seperti kematian atau kecelakaan, tetapi akan lebih bijak kalau jauh-jauh hari sudah mengantisipasi hal itu. Terutama tentang masalah keuangan, musibah tidak mengenal apakah pada saat itu kita mempunyai cukup uang atau tidak. Oleh karena itu menyisihkan sedikit uang untuk memiliki asuransi jiwa akan sangat membantu, agar kelak tidak menyusahkan orang lain ketika terjadi sesuatu hal yang buruk menimpa kita.
3.      Asuransi Pendidikan
Bagi kaum muda yang baru memasuki dunia pekerjaan, atau mereka yang baru memasuki menikah, asuransi pendidikan mungkin belum dianggap sebagai kebutuhan yang penting/mendesak. Namun, sebagai calon Ayah dan Ibu yang baik, dari masa muda inilah kita dituntut untuk berpikir kedepan mempersiapkan masa depan generasi kita selanjutnya. Sangatlah bijak bila kita sudah merencanakan segala kebutuhan pendidikan tersebut mulai dari sekarang.
4.      Asuransi Kendaraan
Produk asuransi kendaraan memiliki kelebihan tersendiri bagi orang-orang yang melakukan aktifitas secara mobile (berpindah secara aktif). Sebagai satu-satunya alat transportasi yang menunjang pekerjaan seseorang, kebutuhan akan asuransi kendaraan sangat dibutuhkan. Dengan adanya asuransi kendaraan, seseorang dapat terus fokus pada pekerjaannya tanpa harus repot mengurusi hal-hal terkait kendaraan, bila suatu waktu terjadi hal yang tidak diinginkan pada kendaraannya (mengganti komponen kendaraan sebagian atau seluruhnya).
5.      Asuransi Property
Properti atau rumah merupakan kebutuhan yang sudah pasti bagi setiap orang. Dalam hal ini rumah juga tidak lepas dari resiko adanya kerusakan, baik akibat umur yang sudah lama maupun kejadian lain yang bisa merusak fungsi dan fisik rumah, seperti kebakaran, perusakan, pencurian, dan lain-lain. Pembangunan atau renovasi suatu rumah tentu butuh dana yang besar yang biasanya sudah dipersiapkan di tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya Asuransi Rumah, kita tidak perlu lagi merasa khawatir mengenai resiko musibah yang kemungkinan terjadi pada rumah tersebut. Asuransi akan menjamin baik fisik bangunan maupun seluruh isi perabotan yang ada di dalam rumah, tergantung kemampuan premi yang kita bayarkan.

Demikian Penjelasan mengenai Produk Asuransi, semoga bermanfaat bagi kita semua yang membacanya

Wassalamualaikum Wr. Wb

SUMBER


Kamis, 14 April 2016

Hak Paten dan Merek

HAK PATEN DAN MEREK

Hak Paten
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut UU no 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 3)
Salah satu Contoh dari Paten adalah dari Produk Apple, Apple menemukan suatu cara yang lebih praktis dalam menggunakan gadget/smartphone yaitu menggunakan satu tombol saja, selebihnya adalah menggunakan touchscreen, penemuannya ini akan dilindungi oleh paten

HAK MEREK
Tentu sudah tidak asing lagi ditelinga kita apabila mendengar kata merek. Merek mempunyai pengertian yaitu suatu tanda berupa lambang, gambar,angka, atau huruf yang mencirikan suatu produk yang dijualnya serta mempunyai pembeda diantara produk lainnya.
Menurut UU No 15 Tahun 2001 Tentang Merek, Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Sebagai contoh adalah Produk Apple, Apple terkenal dengan logo apel digigitnya. Logo tersebut ditempel di seluruh produk mereka. Logo itu merepresentasikan perusahaan dan dagangan mereka sedemikian rupa, sekali kita melihat apel tergigit, maka akan langsung teringat pada produk Apple, dan tidak ada yang dapat menggunakan logo dan nama yang sama. Dalam hal ini, nama ‘Apple’ dan logo apelnya adalah merek.

SUMBER