HUKUM DAN NORMA
Pengertian Hukum
Hukum memiliki pengertian yang
beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat
diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas
(hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap
tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai.
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih
didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat
universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui
proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Jenis-Jenis Hukum
Ada bererapa hukum yang berlaku
di Indonesia. Pembagian hukum di Indonesia berdasarkan pada beberapa aspek.
Berikut jenis-jenis pembaian hukum di Indonesia.
1. Menurut sumbernya
Menurut sumbernya hukum dibedakan
menjadi :
a. Hukum undang-undang, yaitu
peraturan hukum yang tercantum dalam perundangan-undangan.
b. Hukum adat, yaitu
peraturan-peraturan hukum yang terletak dalam kebiasaan.
c. Hukum traktat, yaitu peraturan
hukum yang ditetapkan oleh beberapa negara dalam suatu perjanjian Negara.
d. Hukum jurisprudensi, yaitu
peraturan hukum yang terbentuk oleh putusan hakim.
e. Hukum doktrin, peraturan hukum
yang berasal dari dari pendapat para ahli hukum.
2. Menurut bentuknya
Menurut bentuknya hukum dibedakan
menjadi :
a. Hukum tertulis, yaitu
peraturan hukum yang terdapat pada berbagai perundangan-undangan.
b. Hukum tidaktertulis (hukum
kebiasaan), yaitu peraturan hukum yang masih hidup dalam keyakinan sekelompok
masyarakat dan ditaati oleh mayarakat tersebut walaupun peraturan tersebut
tidak tertulis dalam bentuk undang-undang.
3. Menurut tempat berlakunya :
Menurut tempat berlakunya hukum
dibedakan menjadi :
a. Hukum nasional, yaitu
peraturan hukum yang berlaku dalam suatu wilayah Negara tertentu.
b. Hukum internasional, yaitu
peraturan hukum yang mengatur hubungan dalam dunia internasional.
4. Menurut waktu berlakunya :
Menurut waktu berlakunya hukum
dibedakan menjadi :
a. Ius constitutum (hukum
positif), yaitu peraturan hukum yang berlaku pada saat ini bagi suatu
masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendum, yaitu
peraturan hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa mendatang.
c. Hukum asasi (hukum alam),
yaitu peraturan hukum yang berlaku pada siapa saja dan kapan saja diseluruh
dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya
:
Menurut cara mempertahankannya
hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum material, yaitu
peraturan hukum yang berisi perintah dan larangan untuk mengatur kepentingan
bersama.
b. Hukum formal, yaitu peraturan
hukum yang mengatur tentang bagaimana cara pelaksaan hukum material
6. Menurut sifatnya :
Menurut sifatnya hukum dibedakan
menjadi :
a. Hukum yang memaksa, yaitu
peraturan hukum yang bersifat mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu
peraturan hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri.
7. Menurut wujudnya :
Menurut wujudnya hukum dibedakan
menjadi :
a. Hukum obyektif, yaitu
peraturan hukum yang berlaku umum dalam suatu Negara.
b. Hukum subyektif, yaitu
peraturan hukum yang muncul dari hukum obyektif teapi hanya berlaku pada orang
tertentu. Hukum subyektif juga disebut sebagai hak.
8. Menurut isinya :
Menurut isinya hukum dibedakan
menjadi :
a. Hukum privat, yaitu peraturan
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain yang
menitikberatkan kepada kepentingan pribadi.
b. Hukum publik, yaitu peraturan
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga
negararanya.
Pengertian Norma
Kata norma berasal dari bahasa
Belanda norm, yang berarti pokok kaidah, patokan, atau pedoman. Dalam Kamus
Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang
menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan
bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya, misalnya norma kesopanan, norma
agama, dan norma hukum. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa istilah norma
berasal dari bahasa latin, mos yang merupakan bentuk jamak dari mores, artinya
adalah kebiasaan, tata kelakuan, atau ada istiadat.
Norma adalah bentuk nyata dari
nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan-aturan,
dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak. Norma-norma ini mengatur
kehidupan manusia dalam bermasyarakat.
Di dalam norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai
benar dan salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati
oleh warga masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena
sanksi. Norma memiliki kekuatan yang mengingat dan memaksa pihak lain untuk
mematuhi aturan yang berlaku. Jadi, secara sederhana pengertian norma adalah
aturan yang mengandung sanksi. Terbentuknya norma didasari oleh kebutuhan demi
terciptanya hubungan yang harmonis, selaras, dan serasi di antara warga
masyarakat.
Tujuan Norma
Norma memiliki tujuan yang baik
bagi setiap anggotanya, tujuan norma adalah menjadi pedoman, dasar, arahan dan
tata tertib bagi anggota masyarakat dimana norma itu berlaku agar tercipta
masyarakat yang teratur dan tentram serta terjadi keselarasan bagi setiap
anggotanya agar dapat hidup nyaman dan tentram.
Jenis-jenis Norma
1.) Norma
Agama
Merupakan suatu
norma yang didasarkan pada agama.
2.) Norma
Kesusilaan
Merupakan norma
yang dibuat berdasar nurani manusia, seperti tidak boleh menyakiti sesama
manusia, membantu orang yang membutuhkan dan masih banyak lagi.
3.) Norma
Kesopanan
Merupakan norma
yang dibuat berdasar pada bagaimana seharusnya orang bertingkah laku agar orang
lain dapat menerimanya dan tidak merasa tidak nyaman atau tersinggung akibat
perilakunya.
4.) Norma
Kebiasaan
Norma kebiasaan
ada didasarkan pada perilaku yang berulang-ulang dan dapat diterima masyarakat
atau anggota lainnya, sehingga mencontoh perilaku tersebut dan menjadi
kebiasaan bagi sebagian besar orang.
5.) Norma
Hukum
Norma hukum
adalah norma yang didasarkan pada peraturan yang berlaku di suatu negara,
bersifat memaksa dan akan adanya sanksi yang jelas bagi yang melanggar.
REFERENSI