Jumat, 11 Maret 2016

Hukum dan Norma

HUKUM DAN NORMA

Pengertian Hukum
Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih
didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Jenis-Jenis Hukum
Ada bererapa hukum yang berlaku di Indonesia. Pembagian hukum di Indonesia berdasarkan pada beberapa aspek. Berikut jenis-jenis pembaian hukum di Indonesia.
1. Menurut sumbernya
Menurut sumbernya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum undang-undang, yaitu peraturan hukum yang tercantum dalam perundangan-undangan.
b. Hukum adat, yaitu peraturan-peraturan hukum yang terletak dalam kebiasaan.
c. Hukum traktat, yaitu peraturan hukum yang ditetapkan oleh beberapa negara dalam suatu perjanjian Negara.
d. Hukum jurisprudensi, yaitu peraturan hukum yang terbentuk oleh putusan hakim.
e. Hukum doktrin, peraturan hukum yang berasal dari dari pendapat para ahli hukum.

2. Menurut bentuknya
Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum tertulis, yaitu peraturan hukum yang terdapat pada berbagai perundangan-undangan.
b. Hukum tidaktertulis (hukum kebiasaan), yaitu peraturan hukum yang masih hidup dalam keyakinan sekelompok masyarakat dan ditaati oleh mayarakat tersebut walaupun peraturan tersebut tidak tertulis dalam bentuk undang-undang.

3. Menurut tempat berlakunya :
Menurut tempat berlakunya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum nasional, yaitu peraturan hukum yang berlaku dalam suatu wilayah Negara tertentu.
b. Hukum internasional, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan dalam dunia internasional.

4. Menurut waktu berlakunya :
Menurut waktu berlakunya hukum dibedakan menjadi :
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu peraturan hukum yang berlaku pada saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendum, yaitu peraturan hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa mendatang.
c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu peraturan hukum yang berlaku pada siapa saja dan kapan saja diseluruh dunia.

5. Menurut cara mempertahankannya :
Menurut cara mempertahankannya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum material, yaitu peraturan hukum yang berisi perintah dan larangan untuk mengatur kepentingan bersama.
b. Hukum formal, yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara pelaksaan hukum material

6. Menurut sifatnya :
Menurut sifatnya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum yang memaksa, yaitu peraturan hukum yang bersifat mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu peraturan hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7. Menurut wujudnya :
Menurut wujudnya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum obyektif, yaitu peraturan hukum yang berlaku umum dalam suatu Negara.
b. Hukum subyektif, yaitu peraturan hukum yang muncul dari hukum obyektif teapi hanya berlaku pada orang tertentu. Hukum subyektif juga disebut sebagai hak.

8. Menurut isinya :
Menurut isinya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum privat, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain yang menitikberatkan kepada kepentingan pribadi.
b. Hukum publik, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya.

Pengertian Norma
Kata norma berasal dari bahasa Belanda norm, yang berarti pokok kaidah, patokan, atau pedoman. Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya, misalnya norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, mos yang merupakan bentuk jamak dari mores, artinya adalah kebiasaan, tata kelakuan, atau ada istiadat.

Norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak. Norma-norma ini mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat.  Di dalam norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai benar dan salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi. Norma memiliki kekuatan yang mengingat dan memaksa pihak lain untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jadi, secara sederhana pengertian norma adalah aturan yang mengandung sanksi. Terbentuknya norma didasari oleh kebutuhan demi terciptanya hubungan yang harmonis, selaras, dan serasi di antara warga masyarakat.

Tujuan Norma
Norma memiliki tujuan yang baik bagi setiap anggotanya, tujuan norma adalah menjadi pedoman, dasar, arahan dan tata tertib bagi anggota masyarakat dimana norma itu berlaku agar tercipta masyarakat yang teratur dan tentram serta terjadi keselarasan bagi setiap anggotanya agar dapat hidup nyaman dan tentram.

Jenis-jenis Norma
1.)    Norma Agama
Merupakan suatu norma yang didasarkan pada agama.
2.)    Norma Kesusilaan
Merupakan norma yang dibuat berdasar nurani manusia, seperti tidak boleh menyakiti sesama manusia, membantu orang yang membutuhkan dan masih banyak lagi.
3.)    Norma Kesopanan
Merupakan norma yang dibuat berdasar pada bagaimana seharusnya orang bertingkah laku agar orang lain dapat menerimanya dan tidak merasa tidak nyaman atau tersinggung akibat perilakunya.
4.)    Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan ada didasarkan pada perilaku yang berulang-ulang dan dapat diterima masyarakat atau anggota lainnya, sehingga mencontoh perilaku tersebut dan menjadi kebiasaan bagi sebagian besar orang.
5.)    Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang didasarkan pada peraturan yang berlaku di suatu negara, bersifat memaksa dan akan adanya sanksi yang jelas bagi yang melanggar.


REFERENSI




Kamis, 10 Maret 2016

Hukum Adat

HUKUM ADAT

Assalamualaikum Wr. Wb
Seringkali saya ataupun kita mendengar orang-orang berbicara tentang hukum adat dan memang istilah itu sudah tidak asing lagi ditelinga kita, tetapi kita belum mengetahui maksud dan arti yang mendalam mengenai hukum adat itu sendiri, oleh karena itu disini saya akan menjabarkannya dengan maksud agar kita mengetahui lebih jauh lagi tentang apa itu hukum adat, sumber hukum adat itu darimana saja, dan contoh hukum adat itu seperti apa. Maka dari itu simaklah artikel ini dengan seksama dan semoga artikel yang saya sampaikan ini bermanfaat untuk saya dan kita yang membacanya.

HUKUM ADAT
Hukum adat yaitu sebuah aturan atau norma-norma yang berlaku berdasarkan kebiasaan yang sudah melekat dilakukan oleh sekelompok masyarakat di suatu wilayah tertentu dan dijadikan sebuah ketetapan atau hukum di wilayah tersebut. Dalam menjalankan hukum adat, masyarakat sangat menghargai dan menghormati aturan-aturan yang sudah berlaku di wilayah tertentu, hal ini dikarenakan hukum adat terbentuk dari sebuah kepercayaan baik itu norma maupun agama, dan karenanya masyarakat percaya bahwa jika ada yang melanggar hukum adat tersebut dan melakukan hal diluar adat dari wilayah itu, maka akan mendapatkan balasan di kemudian hari

SUMBER HUKUM ADAT
Setelah mengetahui tentang hukum adat, maka selanjutnya membahas mengenai sumber-sumber dalam hukum adat. Dalam hukum adat, terdapat sumber-sumber untuk hukum adat itu sendiri, diantaranya adalah
1.      Adat dan Kebiasaan Masyarakat
Sumber hukum adat ini berkaitan dengan suatu kebiasaan yang sudah tidak bisa lepas dari kehidupan bermasyarakat, baik itu kebiasaan baik maupun kebiasaan buruk
2.      Pepatah Adat
Pepatah Adat merupakan salah satu contoh warisan yang dianut oleh masyarakat adat. Hal ini dikarenakan pepatah adat biasanya sarat akan makna filosofis
3.      Kaidah dari Kebudayaan Asli
Ini adalah sumber kuat dari hukum adat yakni bahwa sebuah hukum merupakan warisan leluhur yang harus tetap dipelihara dan disesuaikan dengan perubahan zaman tanpa merubah unsur dari hukum asli itu sendiri

4.      Dokumen atau naskah naskah
Biasanya naskah memuat tentang bagaimana cara hidup yang baik dan bermakna serta menjadi manusia yang sempurna, dari sinilah hukum adat terlahir. Manusia yang percaya dan menganut pada sebuah naskah naskah kuno berisi tentang ajaran hidup menjadikan hal tersebut sebagai hukum adat yang harus mereka taati dan patuhi
5.      Kebudayaan Tradisional Rakyat
Selain tak bisa lepas dari kebiasaan, hukum adat juga selalu diidentikkan dengan hukum yang bersifat tradisional. Hal ini karena hukum adat telah dianut oleh masyarakat bahkan jauh sebelum kemerdekaan dan dibentukan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya menggeser peran hukum adat itu sendiri

CONTOH HUKUM ADAT
Setelah mengetahui tentang hukum adat dan sumber-sumbernya, saya akan memberikan salah satu contoh hukum adat. Hukum adat yang saya jadikan contoh adalah hukum adat dari negeri asing yakni Korea dan  Hukum adat dari Indonesia yakni dari Padang
Hukum adat Korea
1)      Dalam Hal Keturunan
Mempunyai anak atau keturunan dianggap sebagai sebuah anugrah yang amat sangat besar dari Tuhan, Oleh karena itu setiap keluarga disarankan untuk memiliki paling tidak seorang keturunan, karena dari adat yang amat menghormati anugerah Tuhan tersebut. Dan jika melakukan aborsi yang bersifat sengaja maka akan diberikan hukuman yang berat, yakni hukumam mati. Akan tetapi, secara hukum tidak akan diadakan Hukuman mati. Hukuman mati hanya diberlakukan di daerah pedalaman Korea di mana adat masih sangat berpengaruh secara kuat.

2)      Dalam hal Perkawinan
Kebudayaan garis keluarga di Korea adalah berdasarkan sistem Patrilinial. Pria memegang Peranan penting dalam Kesejahteraan keluarga dan diwajibkan untuk bekerja. Wanita diperbolehkan bekerja jika sudah mendapatkan izin dari suami atau penghasilan suaminya kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, karena tugas utama wanita adalah mengasuh anak dan menjaga rumah.

3)      Dalam hal Keseharian
Orang orang Korea biasa memberikan salam saat perkenalan, sebelum makan, sesudah makan, ketika berpamitan, ketika tidur, dll, dengan cara menganggukkan kepala dan sedikit membungkukkan badan. Kepala ditundukkan sekitar 30-60 derajat selama 2-3 detik. Ini dilakukan ketika menyampaikan salam hormat kepada orang yang lebih tua atau dituakan. Semakin dalam kita menundukkan kepala, berarti salam yang kita sampaikan semakin hormat. Ungkapan maaf juga biasanya disertai dengan gerakkan menundukkan kepala.

Hukum Adat Padang(Minangkabau)
Dalam adat minangkabau, jika ada kaum kerabat yang meninggal, atau untuk menyambut tamu agung, mereka berdatangan dengan berpakaian berwarna hitam. Dalam adat ini juga, wanita yang mendapatkan warisan seutuhnya, karena lelaki disana hanya bertugas untuk merantau di tanah orang, mencari harta, dan mengamalkan ilmu yang mereka dapat ketika mereka telah kembali lagi ke tanah halaman

KESIMPULAN
Hukum adat merupakan suatu proses perubahan dalam diri manusia yang didasari oleh adanya pikiran, kehendak, dan cara berperilaku. Hal ini diawali dari kebiasaan pribadi individu yang kemudian apabila kebiasaan ini diikuti oleh individu lain di suatu kelompok masyarakat, maka kebiasaan pribadi seseorang tersebut akan berubah menjadi suatu adat. Lama kelamaan, adat ini dijadikan oleh sekelompok masyarakat sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi selutuh kelompok masyarakat, sehingga dinamakan hukum adat. Hukum adat juga tidak lepas dari sumber2 yang mendukung hukum adat tersebut, dari adat dan kebiasaan manusia hingga kebudayaan tradisional rakyatnya. Dan setelah mengetahui pengertian hukum adat dan sumbernya, kita bisa mempelajari dari contoh hukum adat dari luar dan dalam negeri. Tujuan kita mempelajarinya adalah supaya kita mengenal dan memahami hukum adat dari luar dan dalam negeri itu apa. Karena hukum adat dibentuk menurut kebiasaan masyarakat setempat yang memiliki sangsi dan diselaraskan dengan hukum.
Demikian artikel tentang hukum adat yang sudah saya sampaikan ini semoga bermanfaat untuk kita semua,
Wassalamualaikum wr. wb

REFERENSI
http://rusamakanangin.wordpress.com/2013/11/09/mengenal-kebudayaan-korea-selatan/