BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Koperasi
Koperasi merupakan salah satu pilar pembangun ekonomi
Indonesia yang berperan dalam pengembngan sektor pertanian.
Koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional
mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam menumbuhkan dan
mengembangkan potensi ekonomi rakyat.
Ketaren (2007) menyatakan bahwa peranan
koperasi dalam perekonomian secara makro adalah meningkatkan manfaat sosial dan
ekonomi bagi masyarakat dan lingkungan, pemahaman yang mendalam terhadap asas,
prinsip dan tata kerja koperasi, meningkatan produksi, pendapatan dan
kesejahteraan, meningkatkan pemerataan keadilan, dan meningkatkan kesempatan
kerja.
Koperasi dengan proses pembentukan top down tidak
sesui dengan asas koperasi yang seharusnya dibentuk oleh anggota dari dan untuk
anggota (bottom up).
Peranan anggota sebagai pemilik maupun pengguna jas
belum banyak dirasakan.
Masyarakat yang bergabung dengan koperasi bukan atas
kesadran sendiri cenderung tidak bisa menyerap nilai-nilai dasar gerakan
koperasi secara utuh. Hal ini akan berdampak terhadap rendahnya tingkat
kesediaan anggota untuk berpartisipasi secara penuh pada kegiatan koperasi.
Sejarah pertumbuhan koperasi disebabkan oleh tidak
dapat diprecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme.
Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki
kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomin bentuk
kapitalistis.
Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha
mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan
yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan
prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan ”Rochdale Principles”.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Dalam
keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk
pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di
samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh
suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang
sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan
tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan
hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di
Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan
sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah
yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan
itu.
B. Pengertian Koperasi
a.
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b.
Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi
adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
C. Lambang
Koperasi
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti:
1. Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus
menerus.
2. Rantai, memiliki
makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi
dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus
dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang
berarti landasan ideal koperasi.
6. Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna
Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
D. Ciri-ciri
Koperasi :
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
1. Terdiri
dari perkumpulan orang.
2. Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
E. Unsur-unsur
Koperasi
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a. Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b. Berasaskan
kekeluargaan.
c. Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Keanggotaannya
bersifat sukarela.
e. Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f. Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
g. Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
F. Fungsi
dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi
dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui
koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
Peningkatan
kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan
kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi
anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi
adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi
mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama
dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
G. Peranan
Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi
ekonomi sebagai berikut:
a. Membantu
anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta
meningkatkan taraf hidup rakyat.
b. Meningkatkan
pendapatan secara adil dan merata.
c. Ikut
mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai
kelompok.
d. Memperluas
lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan
segi sosial sebagai berikut:
1. Meningkatkan
pendidikan dan ketrampilan anggota.
2. Membantu
membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah
sendiri.
H.
Permasalahan Koperasi di Indonesia
Koperasi
di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Koperasi yang berkembang sejak jaman
berdirinya koperasi indonesia sampai sekarang tidak ada yang tumbuh menjadi
usaha besar yang seperti pelaku ekononomi yang besar. Padahal berbagai paket program bantuan dari
pemerintah telah diberi untuk
koperasi-koperasi di Indonesia seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani
(KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke koperasi, skim
program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit
komersial dari perbankan, juga “paket program” dari Permodalan Nasional Madani
(PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak
hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin,
yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang
seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju.
Koperasi
dapat disebut sebagai gambaran pondasi dasar ekonomi bangsa Indonesia karena
mempunyai dasar azas kekeluargaan, akan tetapi kondisi saat ini tidak mudah
menjalankan kegiatan perkoperasian di Indonesia hal ini tidak dipungkiri karena
banyaknya jumlah penduduk kita yang banyak daripada tahun 1950 sampai tahun
1980 yang pada tahun-tahun itu koperasi di Indonesia sedang tumbuh .
Permasalahan
yang dihadapi koperasi pun beragam pada era globalisasi ini dari masalah
internal koperasi atau masalah eksternal koperasi,dan bukan hanya itu saja
masalah yang dihadapi perkoperasian di Indonesia, masalah permodalan koperasi,
dan masalah Re-generasi dalam pengurusan koperasi tersebut.
Dan
dapat dijabarkan masalah masalah koperasi secara umum adalah :
1.
Koperasi jarang peminatnya
2.
Sulitnya koperasi berkembang
3.
Masalah permodalan
4.
Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system
pengawasan kerja koperasi dan Dll
Adapun
Masalah-masalah Koperasi Saat ini di indonesia ialah terdiri dari dua yaitu
Permasalahan internal dan eksternal :
Permasalahan
Internal
Kebanyakan
pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
Pengurus
koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini
menimbulkan akibat bahwa focus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi
berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
Bahwa
ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
Oleh
karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas
(mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga
pokok yang relative tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
Administrasi
kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data
untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis
kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
Kebanyakan
anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak
berhutang kepada koperasi;
Dengan
modal usaha yang relative kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila
ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu
menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang
tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
Permasalahan
Eksternal
Bertambahnya
persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha
yang sedang ditangani oleh koperasi
Karena
dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan
usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu
disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa
mencari sendiri.
Tanggapan
masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang
lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan
ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
Tingkat
harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarangtidak
dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
Awalnya
koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan
munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12
juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi
yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip
koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah
melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya
pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan
perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan
harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di
dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi,
kesejahteraan rakyat akan meningkat.
Sumber :