Minggu, 13 November 2016

Paragraf Deduktif dan Induktif beserta contohnya

Paragraf Deduktif
Paragraf Deduktif merupakan paragraf yang inti kalimatnya atau kalimat utamanya ada di awal paragraf. Paragraf ini disertai dengan kalimat kalimat penjelas.
Contoh paragraf deduktif :
    Motor saat ini merupakan kendaraan roda dua yang sangat diandalkan oleh orang orang untuk beraktivitas. Apalagi untuk berpergian ke tempat jauh, motor sangat diandalkan dari segi efisiensi waktunya. Motor sangat bisa diandalkan dalam hal akomodasi karena mempunyai bagasi yang bisa dipergunakan untuk menaruh barang untuk kebutuhan manusia dalam beraktivitas. Motor saat ini mendukung berbagai macam aktivitas seperti bisa digunakan untuk delivery mengantar barang atau bisa juga digunakan sebagai ojek untuk mengantar penumpang sampai ke tujuan tertentu, dan lain sebagainya. Motor memiliki banyak jenisnya ada yang motor matic, motor bebek, dan motor sport.

Paragraf Induktif
Paragraf induktif merupakan paragraf yang kalimat utamanya letaknya ada di akhir paragraf. Dengan kalimat penjelas yang berada di awal kalimat.
Contoh paragraf induktif :
    Setiap orang tua tentu menginginkan anaknya sukses. Tidak heran. jika kebanyakan orang tua memasukkan anaknya ke sekolah favorit dengan alasan agar anaknya mendapat pendidikan yang layak dan dapat bersaing. Pendidikan yang tepat tidak harus selalu memasukkan ke sekolah favorit, tetapi mengarahkan anak sesuai dengan minat dan bakat mereka masing masing. Karena dengan mengarahkan minat dan bakat sesuai keinginan mereka, mereka seperti tidak merasa terpaksa dan mereka akan senang akan hal itu dan melakukan yang terbaik untuk minat dan bakat mereka masing masing. Oleh karena itu, dukungan orang tua sangat penting untuk menentukan pekerjaan yang layak dan sesuai dengan minat dan bakat mereka agar mereka menjadi anak yang sukses dan membanggakan orang tua.

Rabu, 09 November 2016

Ciri Ciri Kalimat Efektif beserta contohnya

Sebelum membahas mengenai ciri ciri kalimat efektif, secara singkat akan dijelaskan pengertian kalimat efektif. Kalimat Efektif adalah kalimat yang mengungkapkan pikiran/gagasan yang disampaikan sehingga dapat dipahami dan dimengerti orang lain

Ciri ciri Kalimat Efektif dan Contohnya
1.      Kesepadanan
-          Mengandung unsur Gramatikal S+P+O+K :
Bifa Mengerjakan tugas Bahasa Indonesia (Tidak Efektif)
Bifa Mengerjakan tugas Bahasa Indonesia di Rumah (Efektif)

-          Tidak Menjamakkan Subjek :
Vaiz sedang makan kemudian Vaiz bermain sepak bola (Tidak Efektif)
Vaiz sedang makan kemudian bermain sepak bola (Efektif)
2.      Kesejajaran
Yaitu Kesamaan bentuk kata/imbuhan pada satu kalimat, contohnya :
-          Ani memakan buah pisang dengan mengupas kulitnya (Tidak Efektif)
-          Buah Pisang dimakan Ani dengan dikupas kulitnya (Efektif)
3.      Ketegasan
Yaitu Memberikan Penekanan dalam suatu kalimat, cara yang digunakan adalah   
 -   Meletakkan kata yang ingin ditonjolkan di depan kalimat
Harapan Bifa adalah agar masalah kesalahpahaman ini dapat diselesaikan dengan baik (Tidak Efektif)
Bifa berharap dapat menyelesaikan masalah kesalahpahaman ini dengan baik (Efektif)
-          Membuat Urutan Yang Bertahap
Pameran tersebut dihadiri oleh remaja, anak anak, dan orang dewasa (Tidak Efektif)
Pameran tersebut dihadiri oleh anak-anak, remaja, dan orang dewasa (Efektif)
-          Melakukan Pengulangan Kata
Buku itu bagus, tebal (Tidak Efektif)
Buku itu bagus, buku itu juga tebal (Efektif)
-          Menggunakan partikel –kah, -lah, -pun
Partikel –kah
Apakah Buku itu rusak?
Partikel – lah
Kamulah orang yang saya tunggu
Partikel – pun
Buku itu tipis tetapi isinya sangat bermanfaat (Tidak Efektif)
Walaupun buku itu tipis, tetapi isinya sangat bermanfaat (Efektif)
4.      Kehematan
Yaitu Tidak menggunakan kata/frasa yang tidak diperlukan, contohnya :
-          Akibat Bifa datang terlambat ke kelas, Bifa tidak diijinkan masuk oleh Dosen (Tidak Efektif)
-          Akibat datang telambat ke kelas, Bifa tidak diijinkan masuk oleh Dosen (Efektif)
5.      Kecermatan
Yaitu tidak memberikan makna ganda, contohnya :
-          Mahasiswa itu mendapat IP 4,00 dan mendapat gelar cumlaude (Tidak Efektif)
-          Mahasiswa itu memperoleh IP 4,00 di kampus dan mendapat gelar cumlaude (Efektif)
6.      Kepaduan
Yaitu tidak bertele tele dan langsung pada intinya, contohnya :
-          Buku itu membahas tentang Sejarah Indonesia (Tidak Efektif)
-          Buku itu membahas Sejarah Indonesia (Efektif)
7.      Kelogisan
Yaitu Unsur-unsur dalam kalimat yang berdasarkan logika dan nyata adanya, contohnya :
-          Kepada Bapak Lurah, Waktu dan tempat kami persilakan(Tidak Efektif)
-          Kepada Bapak Lurah, kami persilakan(Efektif)


Sabtu, 29 Oktober 2016

Ragam Bahasa dan Macamnya

Pengertian Ragam Bahasa
Ragam Bahasa merupakan variasi bahasa menurut pemakaian, yang berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan bicara, orang yang dibicarakan, serta menurut medium pembicara (Bachman, 1990). Ragam bahasa yang oleh penuturnya dianggap sebagai ragam yang baik (mempunyai prestise tinggi), yang biasa digunakan di kalangan terdidik, di dalam karya ilmiah (karangan teknis, perundang-undangan), di dalam suasana resmi, atau di dalam surat menyurat resmi (seperti surat dinas) disebut ragam bahasa baku atau ragam bahasa resmi.
Macam Macam Ragam Bahasa
            Ragam Bahasa memiliki beberapa macam bagian yaitu berdasarkan Medianya dan berdasarkan Situasinya
a.)    Berdasarkan Media
Pertama adalah ragam bahasa berdasarkan Media. Media diartikan sebagai alat untuk menyampaikan suatu informasi kepada orang banyak, Ragam bahasa yang digunakan berdasarkan medianya adalah
1.      Ragam Lisan
Ragam lisan adalah bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan alat ucap (organ of speech) dengan fonem sebagai unsur dasar. Dalam ragam lisan, kita berurusan dengan tata bahasa, kosakata, dan lafal. Dalam ragam bahasa lisan ini, pembicara dapat memanfaatkan tinggi rendah suara atau tekanan, air muka, gerak tangan atau isyarat untuk mengungkapkan ide.
Contoh Ragam Lisan :  Sudah saya baca buku itu.

2.      Ragam Tulisan
Ragam tulisan adalah bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya. Dalam ragam tulis, kita berurusan dengan tata cara penulisan (ejaan) di samping aspek tata bahasa dan kosa kata. Dengan kata lain dalam ragam bahasa tulis, kita dituntut adanya kelengkapan unsur tata bahasa seperti bentuk kata ataupun susunan kalimat, ketepatan pilihan kata, kebenaran penggunaan ejaan, dan penggunaan tanda baca dalam mengungkapkan ide.
Contoh Ragam Tulisan :  Saya sudah membaca buku itu.

b.)    Berdasarkan Situasi
            Kedua adalah ragam bahasa berdasarkan Situasi. Situasi diartikan sebagai suatu keadaan. Kalau diartikan, maka penggunaan ragam bahasa ini digunakan berdasarkan suatu keadaan keadaan tertentu. Ragam bahasa yang digunakan berdasarkan situasinya adalah :
1.      Ragam Resmi
Ragam Resmi adalah bahasa yang menggunakan baik itu secara tulisan maupun lisan dan memperhatikan tata bahasa yang baik, sopan, dan penggunaan bahasa yang baku
Contoh Ragam Resmi : Saya sedang mengerjakan tugas Matematika.

2.      Ragam Tidak Resmi
Berkebalikan dengan Ragam Resmi, kalau ragam bahasa resmi menggunakan bahasa yang baik dan baku, maka ragam tidak resmi menggunakan bahasa yang bebas dalam artian tidak baku dan lebih kepada penggunaan kalimat yang sering kita ucapkan sehari hari dalam pergaulan.
Contoh Ragam tidak Resmi : Saya udah nyelesaiin tugas kemarin malem

3.      Ragam Akrab
Ragam Akrab adalah bahasa yang digunakan oleh orang yang sudah akrab atau dekat, biasanya seperti kita berbicara dengan sahabat dan penggunaan bahasa yang tidak baku dalam artian bebas. Terkadang hanya dimengerti oleh sebagian orang saja yang sudah familiar dengan bahasa tersebut.
Contoh Ragam Akrab : Saya udah Otw kampus nih

4.      Ragam Konsultasi
Ragam Konsultasi adalah bahasa yang digunakan ketika sedang berkonsultasi dan penggunaan bahasanya ketika dahulu menggunakan bahasa baku, maka sekarang bahasa yang digunakan tidak baku dalam artian bahasa yang bebas/santai
Contoh Ragam Konsultasi : Ketika sedang berkonsultasi dengan Dokter

Sumber :
http://www.untukku.com/artikel-untukku/pengertian-ragam-bahasa-untukku.html

Selasa, 21 Juni 2016

Pentingnya Asuransi Bagi Perusahaan

Mengapa asuransi sangat penting?
Setiap perusahaan tentu ada yang namanya resiko baik atas ulah sendiri atau pun yang tidak disengaja. Jika ingin perusahaan kita tetap kokoh, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan resiko harus diminimalisir dengan baik, termasuk dalam hal atas ketidaksengajaan. Resiko itulah dapat kita kover dengan adanya asuransi.Resiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi umumnya yang atas diluar kehendak seperti kebakaran, kecelakaan, kematian dan sebagainya.

Asuransi diibaratkan adalah tameng yang akan mencegah atas segala resiko yang mungkin akan terjadi di kemudian hari. Dengan adanya asuransi, beberapa hal yang terjadi diluar kehendak kita setidaknya mendapat jaminan dan penggantian. Asuransi diibaratkan seorang satpam yang selalu bertugas untuk mengamankan rumah kita. Memang tidak semuanya dapat dikover tetapi setidaknya banyak aset atau sumberdaya yang diminimalisir jika sesuatu terjadi di kemudian hari.

Apa yang harus dilakukan dengan Asuransi?
Ada banyak perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai jenis asuransi mulai dari asuransi jiwa, kebakaran, kerusakan, kehilangan, dan sebagainya. Yang perlu kita lakukan adalah marilah kita pelajari berbagai bentuk asuransi agar kita benar-benar faham dengan sistem asuransi yang akan kita jalankan. Mempelajari asuransi sangat penting mengingat saat ini banyak pula perusahaan yang menawarkan asuransi yang ujung-ujungnya tidak sesuai dengan yang kita kehendaki
Setelah perusahaan anda mempercayakan covered kepada perusahaan asuransi, maka selanjutnya adalah anda harus membayar premi (setoran yang harus dibayar setiap bulan) kepada perusahaan Asuransi. Apakah rugi membayar asuransi? Bagaimana jika tidak terjadi masalah dengan perusahaan ada? Maka anda sebetulnya tetap mempunyai keuntungan, sebab lebih baik tidak terjadi sesuatu daripada terjadi resiko yang membuat anda harus mengganti dengan asuransi. Sebagai contoh apabila seorang karyawan mengalami kecelakaan kerja, maka ia akan mendapat cover dengan adanya asuransi. Bagaimana jika tidak terjadi kecelakaan? Hal itu lebih untung lagi, karena anda mempunyai karyawan yang sehat dengan sumberdaya yang bisa anda manfaatkan. 

Sumber
http://www.bibisnis.com/2015/06/pentingnya-asuransi-bagi-perusahaan.html

Senin, 20 Juni 2016

Kepailitan

PENGERTIAN KEPAILITAN
Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

FAKTOR PENYEBAB KEPAILITAN
- Manajemen yang tidak efisien
Manajemen yang tidak efisien akan mengakibatkan kerugian terus menerus yang pada akhirnya menyebabkan perusahaan tidak dapat membayarkewajibannya. Ketidakefisienan ini diakibatkan oleh pemborosan dalam biaya, kurangnya keterampilan dan keahlian manajemen.

- Ketidakseimbangan dalam modal yang dimiliki dengan jumlah piutang-hutang yang dimiliki
Hutang yang terlalu besar akan mengakibatkan biaya bunga yang besar sehingga memperkecil laba bahkan bisa menyebabkan kerugian. Piutang yang terlalu besar juga akan merugikan karena aktiva yang menganggur terlalu banyak sehingga tidak menghasilkan pendapatan.

CONTOH PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KEPAILITAN
MGM
Jika kamu penggemar film-film Hollywood, tentu kenal dong dengan ikon singa mengaum milik MGM. Perusahaan ini memang sempat menjadi salah satu studio film terbesar di Hollywood. Pada masa jayanya, MGM sempat menghasilkan sejumlah film hollywod terkenal dan aktor legendaris seperti Clark Gable, Greta Garbo dan Buster Keaton.
Turunnya penjualan DVD dan utang hingga US$ 3,7 miliar adalah alasan MGM mengajukan pailit. Perusahaan yang pernah menjadi nomor satu di industri film dunia ini pun terpaksa menjual seluruh aset berharganya termasuk waralaba James Bond dan seri dua bagian film The Hobbit.

STRATEGI AGAR PERUSAHAAN TIDAK MENGALAMI KEPAILITAN
Belajar mengatur keuangan
Anda tidak perlu belajar  manajemen secara mendalam, tetapi anda harus cukup teliti dan tekun dalam hal membuat laporan keuangan pada setiap harinya.
Catatlah setiap pengeluaran dan pemasukan walaupun sekecil apapun bentuknya, dan janganan sampai anda menunda-nunda karena akan berbahaya apabila sampai menjadi suatu kebiasaan dan akhirnya anda akan kelimpungan dan kebingungan karena kehilangan hitungan pemasukan dan pengeluaran tersebut.
Jangan terlalu cepat tergoda usaha lain
Apabila anda mendapatkan keuntungan yang besar di awal usaha anda, anda jangan sampai berpikiran bahwa anda sudah menguasai pasar, usaha yang baru muncul itu biasanya baru memancing perhatian dari masyarakat luas sehingga keuntungan tersebut adalah keuntungan dari pembelian pertama para pelanggan anda.
Janganlah anda sampai merasa leluasa untuk langsung membelanjakan hasil dari keuntungan anda sebelum bisnis anda tersebut sudah stabil dan sudah memiliki pasar yang tetap. Ingatlah bahwa suatu profit yang harus anda kejar adalah profit dalam jangka yang panjang.
Buatlah dua dompet yang berbeda
Pisahkanlah uang pribadi dengan uang hasil bisnis anda. Hal ini memang terasa sangat sepele apalagi jika para pebisnis memulainya usahanya sendiri dan langsung menggantungkan seluruh kebutuhannya dari keuntungan usahanya sehingga secara tidak sadar uang yang seharunya bisa berputar ternyata habis tidak jelas karena digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Maka dari itu cobalah kencangkan ikat pinggang Anda dan kuatkan iman agar tahan dari berbagai macam godaan untuk mencampurkan dompet pribadi dan dompet bisnis anda.
Ciptakan berbagai macam strategi yang efektif dan efisien
Apabila anda memiliki keleluasan modal, maka janganlah anda gegabah untuk membuat strategi untuk mengembangkan pasar anda. Cobalah berpikir secara positif, secara jernih dan kreatif sehingga modal yang akan Anda keluarkan untuk kepentingan promosi bisa ditekan seminimal mungkin, tapi bisa menghasilkan keuntungan semaksimal mungkin.
Tanamkan juga dalam pikiran anda tentang bagaimana untuk melancarkan perputaran uang modal sehingga membawa arus profit yang begitu deras untuk pundi-pundi keuangan anda.
Menciptakan strategi yang efektif dan effisien ini adalah salah satu point yang paling penting, karena dengan menciptakan strategi yang efektif dan efisien ini semua hal yang anda lakukan akan menjadi sangat terencana dengan baik.

Sumber
http://www.hukumkepailitan.com/2012/01/04/pengertian-dan-syarat-kepailitan/
http://www.e-jurnal.com/2013/09/faktor-faktor-penyebab-kebangkrutan.html?m=1
https://www.cekaja.com/info/5-perusahaan-besar-yang-tadinya-besar-dan-akhirnya-bangkrut/
http://www.tipswirausaha.com/post/read/488/tips-mengatasi-kebangkrutan-dalam-bisnis.html

Leasing

Assalamualaikum wr wb
Dalam kehidupan sehari hari, istilah leasing sering dipergunakan dalam dunia perusahaan atau bisnis, sepintas leasing menurut pemikiran kita adalah kegiatan perkreditan barang bisa berupa kendaraan bermotor ataupun properti dan lain sebagainya dalam jangka waktu tertentu...tetapi pada pembahasan kali ini akan lebih mendalam lagi penjelasan mengenai leasing itu sendiri.....untuk itu mari simak pembahasan kali ini yakni mengenai leasing

PENGERTIAN LEASING
Leasing merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Leasing) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (Lesee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran 
Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing terbagi menjadi 4 pihak, yaitu 
- Lessor, adalah pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak Lesee dalam bentuk barang modal 
- Lesee, adalah pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor
- Supplier, adalah pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada Lesee dengan pembiayaan secara tunai oleh lessor
- Bank, dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing pihak bank tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor


MANFAAT LEASING
Pelaksanaan pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing  yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh manfaat dan keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1.    Bersifat fleksibel, struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan
2.   Tidak diperlukan adanya jaminan, arena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3.   Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4.   Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
5.   Pembayaran angsuran lease diperlukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6.   Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.

CONTOH PERUSAHAAN LEASING
1. PT. Federal International Finance (FIF)
Perusahaan ini didirikan dengan nama PT. Mitrapusaka Artha Finance di tahun 1989, dengan berjalannya waktu nama berusahaan berganti dengan nama PT. Federal International Finance  atau sering dikenal dengan FIF. Pemiliki mayoritas saham saat ini adalah PT. Astra International, Tbk. Perusahaan FIF ini menjadi perusahan pembiayaan terbesar di Indonesia.
2. PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
Perusahaan ini didirikan pada tahun 1990 dan sekarang telah tumbuh menjadi perusahaan terbesar dalam hal pembiayaan otomotif di Indonesia. Perusahaan ini sering juga kita kenal dengan Adira Finance, Perusahaan ini telah membiayai berbagai merk kendaraan di Indonesia, menjadikan perusahaan ini sebagai perusahaan pembiayaan terbesar ke 2 di Indonesia setelah FIF.
3. PT. Summit Oto Finance
Perusahaan ini berdiri pada tahun 1990 dengan nama PT. Summit Sinar Mas Finance yang bergerak dibidang sewa guna usaha, namun di tahun 2003, perusahaan ini mengalami perubahan menjadi bergerak dibidang pembiayaan  kendaran bermotor dan mengganti namanya menjadi PT. Summit Oto Finance. Peusahaan ini berhasil tumbuh berkembang hingga mempunyai cabang diberbagai wilayah di Indonesia.
4. PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)
Perusahaan ini merupakan perusahaan yang paling dominan dalam pembiayaan sepeda motor di Indonesia. Perusahaan ini sering menggonta-ganti namanya.  Perusaan ini awalnya bernama PT. Jakarta Tokyo Leasing ditahun 1982, namun pada tahun 1997 berubah menjadi PT. Wahana Ometraco Multiara yang diakuisisi oleh PT. Fuji Semeru Leasing. Dan pada tahun 2000 perusahaan ini mengganti lagi namanya menjadi PT . Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) hingga saat ini. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia. Perusahaan ini telah menyediakan pendanaan produk sepeda motor seperti merk Honda, Yamaha, dan Suzuki.
5. PT. Bussan Auti Finance (BAF)
Perusahaan ini berdiri pada tahun 1997 yang berkonsentrasi pada pembiayaan sepeda motor merek Yamaha. Perusahaan ini memperoleh banyak penghargaan sebagai perusahaan pembiayaan. Perusahaan ini menerima penghargaan 5 kali berturut-turut dari tahun 2009 sebagai perusahaan dengan kinerja sangat bagus.

Demikianlah Pembahasan mengenai Leasing,kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat bagi kita semua yang membacanya
Wassalamualaikum wr wb

SUMBER
http://riaaaanovitaa.blogspot.co.id/2013/06/leasing-sewa-guna-usaha.html?m=1
http://www.beritatrendz.com/2015/01/perusahaan-pembiayaan-terbesar.html?m=1

Jumat, 15 April 2016

Produk Asuransi

Assalamualaikum wr. Wb

Tentu kebanyakan dari kita mengenal kalau Asuransi itu dikaitkan dengan suatu keringanan yang diberikan apabila seseorang mengalami kejadian seperti kecelakaan, cacat, ataupun meninggal dunia. Tetapi apakah benar hanya itu yang kita kenal sebagai Asuransi? Apakah Asuransi hanya untuk keringanan seseorang yang mengalami kecelakaan saja? Karena nyatanya sekarang ini banyak sekali yang menawarkan berbagai macam asuransi dalam bentuk produk asuransi, tidak hanya untuk seseorang yang mengalami kecelakaan saja yang mendapatkan asuransi melainkan masih ada lagi yang bisa dan berhak mendapatkan asuransi melalui produk produk asuransi yang perlu kita ketahui. Maka dari itu disini akan dibahas mengenai apa itu produk asuransi dan macam macam produk asuransi itu sendiri apa, berikut penjelasannya
Produk asuransi adalah produk finansial yang berguna untuk melindungi kita dari resiko kerugian finansial yang terjadi di kehidupan. Terkait dengan hal tesebut, proteksi yang diberikan asuransi tentunya akan membuat Anda berpikir lebih tenang dan mampu bekerja secara maksimal. Siapa yang bisa menyangka suatu saat tiba-tiba rumah kita kebakaran, atau kita mengidap penyakit tertentu yang membutuhkan pengobatan dengan biaya yang tidaklah murah. Tidak bisa bukan? Semua resiko tersebut harus kita kelola agar terhindar dari kerugian finansia. Sehingga membeli polis asuransi adalah pilihan yang paling tepat. Berikut adalah berbagai macam Produk Asuransi, diantaranya
1.      Asuransi Kesehatan
Adalah produk asuransi yang memberikan proteksi terhadap resiko kesehatan dengan berbagai skema dan pilihan manfaat asuransi. Contoh dari Asuransi Kesehatan yakni BPJS. Pemerintah saat ini telah memiliki program asuransi kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia lewat program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Kita bisa mendaftarakan diri secara perorangan atau lewat tempat kerja untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan dan bisa berobat secara gratis dengan kelas perawatan tertentu.
2.      Asuransi Jiwa
Produk Asuransi ini paling banyak kita dengar dan yang paling penting untuk kita miliki. Sangat bijaksana untuk memilih jenis asuransi ini bagi kita sendiri, orangtua, istri/suami, anak-anak, bahkan orang lain yang kita kasihi. Kita memang tidak menginginkan kejadian buruk seperti kematian atau kecelakaan, tetapi akan lebih bijak kalau jauh-jauh hari sudah mengantisipasi hal itu. Terutama tentang masalah keuangan, musibah tidak mengenal apakah pada saat itu kita mempunyai cukup uang atau tidak. Oleh karena itu menyisihkan sedikit uang untuk memiliki asuransi jiwa akan sangat membantu, agar kelak tidak menyusahkan orang lain ketika terjadi sesuatu hal yang buruk menimpa kita.
3.      Asuransi Pendidikan
Bagi kaum muda yang baru memasuki dunia pekerjaan, atau mereka yang baru memasuki menikah, asuransi pendidikan mungkin belum dianggap sebagai kebutuhan yang penting/mendesak. Namun, sebagai calon Ayah dan Ibu yang baik, dari masa muda inilah kita dituntut untuk berpikir kedepan mempersiapkan masa depan generasi kita selanjutnya. Sangatlah bijak bila kita sudah merencanakan segala kebutuhan pendidikan tersebut mulai dari sekarang.
4.      Asuransi Kendaraan
Produk asuransi kendaraan memiliki kelebihan tersendiri bagi orang-orang yang melakukan aktifitas secara mobile (berpindah secara aktif). Sebagai satu-satunya alat transportasi yang menunjang pekerjaan seseorang, kebutuhan akan asuransi kendaraan sangat dibutuhkan. Dengan adanya asuransi kendaraan, seseorang dapat terus fokus pada pekerjaannya tanpa harus repot mengurusi hal-hal terkait kendaraan, bila suatu waktu terjadi hal yang tidak diinginkan pada kendaraannya (mengganti komponen kendaraan sebagian atau seluruhnya).
5.      Asuransi Property
Properti atau rumah merupakan kebutuhan yang sudah pasti bagi setiap orang. Dalam hal ini rumah juga tidak lepas dari resiko adanya kerusakan, baik akibat umur yang sudah lama maupun kejadian lain yang bisa merusak fungsi dan fisik rumah, seperti kebakaran, perusakan, pencurian, dan lain-lain. Pembangunan atau renovasi suatu rumah tentu butuh dana yang besar yang biasanya sudah dipersiapkan di tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya Asuransi Rumah, kita tidak perlu lagi merasa khawatir mengenai resiko musibah yang kemungkinan terjadi pada rumah tersebut. Asuransi akan menjamin baik fisik bangunan maupun seluruh isi perabotan yang ada di dalam rumah, tergantung kemampuan premi yang kita bayarkan.

Demikian Penjelasan mengenai Produk Asuransi, semoga bermanfaat bagi kita semua yang membacanya

Wassalamualaikum Wr. Wb

SUMBER


Kamis, 14 April 2016

Hak Paten dan Merek

HAK PATEN DAN MEREK

Hak Paten
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut UU no 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 3)
Salah satu Contoh dari Paten adalah dari Produk Apple, Apple menemukan suatu cara yang lebih praktis dalam menggunakan gadget/smartphone yaitu menggunakan satu tombol saja, selebihnya adalah menggunakan touchscreen, penemuannya ini akan dilindungi oleh paten

HAK MEREK
Tentu sudah tidak asing lagi ditelinga kita apabila mendengar kata merek. Merek mempunyai pengertian yaitu suatu tanda berupa lambang, gambar,angka, atau huruf yang mencirikan suatu produk yang dijualnya serta mempunyai pembeda diantara produk lainnya.
Menurut UU No 15 Tahun 2001 Tentang Merek, Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Sebagai contoh adalah Produk Apple, Apple terkenal dengan logo apel digigitnya. Logo tersebut ditempel di seluruh produk mereka. Logo itu merepresentasikan perusahaan dan dagangan mereka sedemikian rupa, sekali kita melihat apel tergigit, maka akan langsung teringat pada produk Apple, dan tidak ada yang dapat menggunakan logo dan nama yang sama. Dalam hal ini, nama ‘Apple’ dan logo apelnya adalah merek.

SUMBER



Jumat, 11 Maret 2016

Hukum dan Norma

HUKUM DAN NORMA

Pengertian Hukum
Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih
didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Jenis-Jenis Hukum
Ada bererapa hukum yang berlaku di Indonesia. Pembagian hukum di Indonesia berdasarkan pada beberapa aspek. Berikut jenis-jenis pembaian hukum di Indonesia.
1. Menurut sumbernya
Menurut sumbernya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum undang-undang, yaitu peraturan hukum yang tercantum dalam perundangan-undangan.
b. Hukum adat, yaitu peraturan-peraturan hukum yang terletak dalam kebiasaan.
c. Hukum traktat, yaitu peraturan hukum yang ditetapkan oleh beberapa negara dalam suatu perjanjian Negara.
d. Hukum jurisprudensi, yaitu peraturan hukum yang terbentuk oleh putusan hakim.
e. Hukum doktrin, peraturan hukum yang berasal dari dari pendapat para ahli hukum.

2. Menurut bentuknya
Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum tertulis, yaitu peraturan hukum yang terdapat pada berbagai perundangan-undangan.
b. Hukum tidaktertulis (hukum kebiasaan), yaitu peraturan hukum yang masih hidup dalam keyakinan sekelompok masyarakat dan ditaati oleh mayarakat tersebut walaupun peraturan tersebut tidak tertulis dalam bentuk undang-undang.

3. Menurut tempat berlakunya :
Menurut tempat berlakunya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum nasional, yaitu peraturan hukum yang berlaku dalam suatu wilayah Negara tertentu.
b. Hukum internasional, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan dalam dunia internasional.

4. Menurut waktu berlakunya :
Menurut waktu berlakunya hukum dibedakan menjadi :
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu peraturan hukum yang berlaku pada saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendum, yaitu peraturan hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa mendatang.
c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu peraturan hukum yang berlaku pada siapa saja dan kapan saja diseluruh dunia.

5. Menurut cara mempertahankannya :
Menurut cara mempertahankannya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum material, yaitu peraturan hukum yang berisi perintah dan larangan untuk mengatur kepentingan bersama.
b. Hukum formal, yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara pelaksaan hukum material

6. Menurut sifatnya :
Menurut sifatnya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum yang memaksa, yaitu peraturan hukum yang bersifat mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu peraturan hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7. Menurut wujudnya :
Menurut wujudnya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum obyektif, yaitu peraturan hukum yang berlaku umum dalam suatu Negara.
b. Hukum subyektif, yaitu peraturan hukum yang muncul dari hukum obyektif teapi hanya berlaku pada orang tertentu. Hukum subyektif juga disebut sebagai hak.

8. Menurut isinya :
Menurut isinya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum privat, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain yang menitikberatkan kepada kepentingan pribadi.
b. Hukum publik, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya.

Pengertian Norma
Kata norma berasal dari bahasa Belanda norm, yang berarti pokok kaidah, patokan, atau pedoman. Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya, misalnya norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, mos yang merupakan bentuk jamak dari mores, artinya adalah kebiasaan, tata kelakuan, atau ada istiadat.

Norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak. Norma-norma ini mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat.  Di dalam norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai benar dan salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi. Norma memiliki kekuatan yang mengingat dan memaksa pihak lain untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jadi, secara sederhana pengertian norma adalah aturan yang mengandung sanksi. Terbentuknya norma didasari oleh kebutuhan demi terciptanya hubungan yang harmonis, selaras, dan serasi di antara warga masyarakat.

Tujuan Norma
Norma memiliki tujuan yang baik bagi setiap anggotanya, tujuan norma adalah menjadi pedoman, dasar, arahan dan tata tertib bagi anggota masyarakat dimana norma itu berlaku agar tercipta masyarakat yang teratur dan tentram serta terjadi keselarasan bagi setiap anggotanya agar dapat hidup nyaman dan tentram.

Jenis-jenis Norma
1.)    Norma Agama
Merupakan suatu norma yang didasarkan pada agama.
2.)    Norma Kesusilaan
Merupakan norma yang dibuat berdasar nurani manusia, seperti tidak boleh menyakiti sesama manusia, membantu orang yang membutuhkan dan masih banyak lagi.
3.)    Norma Kesopanan
Merupakan norma yang dibuat berdasar pada bagaimana seharusnya orang bertingkah laku agar orang lain dapat menerimanya dan tidak merasa tidak nyaman atau tersinggung akibat perilakunya.
4.)    Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan ada didasarkan pada perilaku yang berulang-ulang dan dapat diterima masyarakat atau anggota lainnya, sehingga mencontoh perilaku tersebut dan menjadi kebiasaan bagi sebagian besar orang.
5.)    Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang didasarkan pada peraturan yang berlaku di suatu negara, bersifat memaksa dan akan adanya sanksi yang jelas bagi yang melanggar.


REFERENSI




Kamis, 10 Maret 2016

Hukum Adat

HUKUM ADAT

Assalamualaikum Wr. Wb
Seringkali saya ataupun kita mendengar orang-orang berbicara tentang hukum adat dan memang istilah itu sudah tidak asing lagi ditelinga kita, tetapi kita belum mengetahui maksud dan arti yang mendalam mengenai hukum adat itu sendiri, oleh karena itu disini saya akan menjabarkannya dengan maksud agar kita mengetahui lebih jauh lagi tentang apa itu hukum adat, sumber hukum adat itu darimana saja, dan contoh hukum adat itu seperti apa. Maka dari itu simaklah artikel ini dengan seksama dan semoga artikel yang saya sampaikan ini bermanfaat untuk saya dan kita yang membacanya.

HUKUM ADAT
Hukum adat yaitu sebuah aturan atau norma-norma yang berlaku berdasarkan kebiasaan yang sudah melekat dilakukan oleh sekelompok masyarakat di suatu wilayah tertentu dan dijadikan sebuah ketetapan atau hukum di wilayah tersebut. Dalam menjalankan hukum adat, masyarakat sangat menghargai dan menghormati aturan-aturan yang sudah berlaku di wilayah tertentu, hal ini dikarenakan hukum adat terbentuk dari sebuah kepercayaan baik itu norma maupun agama, dan karenanya masyarakat percaya bahwa jika ada yang melanggar hukum adat tersebut dan melakukan hal diluar adat dari wilayah itu, maka akan mendapatkan balasan di kemudian hari

SUMBER HUKUM ADAT
Setelah mengetahui tentang hukum adat, maka selanjutnya membahas mengenai sumber-sumber dalam hukum adat. Dalam hukum adat, terdapat sumber-sumber untuk hukum adat itu sendiri, diantaranya adalah
1.      Adat dan Kebiasaan Masyarakat
Sumber hukum adat ini berkaitan dengan suatu kebiasaan yang sudah tidak bisa lepas dari kehidupan bermasyarakat, baik itu kebiasaan baik maupun kebiasaan buruk
2.      Pepatah Adat
Pepatah Adat merupakan salah satu contoh warisan yang dianut oleh masyarakat adat. Hal ini dikarenakan pepatah adat biasanya sarat akan makna filosofis
3.      Kaidah dari Kebudayaan Asli
Ini adalah sumber kuat dari hukum adat yakni bahwa sebuah hukum merupakan warisan leluhur yang harus tetap dipelihara dan disesuaikan dengan perubahan zaman tanpa merubah unsur dari hukum asli itu sendiri

4.      Dokumen atau naskah naskah
Biasanya naskah memuat tentang bagaimana cara hidup yang baik dan bermakna serta menjadi manusia yang sempurna, dari sinilah hukum adat terlahir. Manusia yang percaya dan menganut pada sebuah naskah naskah kuno berisi tentang ajaran hidup menjadikan hal tersebut sebagai hukum adat yang harus mereka taati dan patuhi
5.      Kebudayaan Tradisional Rakyat
Selain tak bisa lepas dari kebiasaan, hukum adat juga selalu diidentikkan dengan hukum yang bersifat tradisional. Hal ini karena hukum adat telah dianut oleh masyarakat bahkan jauh sebelum kemerdekaan dan dibentukan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya menggeser peran hukum adat itu sendiri

CONTOH HUKUM ADAT
Setelah mengetahui tentang hukum adat dan sumber-sumbernya, saya akan memberikan salah satu contoh hukum adat. Hukum adat yang saya jadikan contoh adalah hukum adat dari negeri asing yakni Korea dan  Hukum adat dari Indonesia yakni dari Padang
Hukum adat Korea
1)      Dalam Hal Keturunan
Mempunyai anak atau keturunan dianggap sebagai sebuah anugrah yang amat sangat besar dari Tuhan, Oleh karena itu setiap keluarga disarankan untuk memiliki paling tidak seorang keturunan, karena dari adat yang amat menghormati anugerah Tuhan tersebut. Dan jika melakukan aborsi yang bersifat sengaja maka akan diberikan hukuman yang berat, yakni hukumam mati. Akan tetapi, secara hukum tidak akan diadakan Hukuman mati. Hukuman mati hanya diberlakukan di daerah pedalaman Korea di mana adat masih sangat berpengaruh secara kuat.

2)      Dalam hal Perkawinan
Kebudayaan garis keluarga di Korea adalah berdasarkan sistem Patrilinial. Pria memegang Peranan penting dalam Kesejahteraan keluarga dan diwajibkan untuk bekerja. Wanita diperbolehkan bekerja jika sudah mendapatkan izin dari suami atau penghasilan suaminya kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, karena tugas utama wanita adalah mengasuh anak dan menjaga rumah.

3)      Dalam hal Keseharian
Orang orang Korea biasa memberikan salam saat perkenalan, sebelum makan, sesudah makan, ketika berpamitan, ketika tidur, dll, dengan cara menganggukkan kepala dan sedikit membungkukkan badan. Kepala ditundukkan sekitar 30-60 derajat selama 2-3 detik. Ini dilakukan ketika menyampaikan salam hormat kepada orang yang lebih tua atau dituakan. Semakin dalam kita menundukkan kepala, berarti salam yang kita sampaikan semakin hormat. Ungkapan maaf juga biasanya disertai dengan gerakkan menundukkan kepala.

Hukum Adat Padang(Minangkabau)
Dalam adat minangkabau, jika ada kaum kerabat yang meninggal, atau untuk menyambut tamu agung, mereka berdatangan dengan berpakaian berwarna hitam. Dalam adat ini juga, wanita yang mendapatkan warisan seutuhnya, karena lelaki disana hanya bertugas untuk merantau di tanah orang, mencari harta, dan mengamalkan ilmu yang mereka dapat ketika mereka telah kembali lagi ke tanah halaman

KESIMPULAN
Hukum adat merupakan suatu proses perubahan dalam diri manusia yang didasari oleh adanya pikiran, kehendak, dan cara berperilaku. Hal ini diawali dari kebiasaan pribadi individu yang kemudian apabila kebiasaan ini diikuti oleh individu lain di suatu kelompok masyarakat, maka kebiasaan pribadi seseorang tersebut akan berubah menjadi suatu adat. Lama kelamaan, adat ini dijadikan oleh sekelompok masyarakat sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi selutuh kelompok masyarakat, sehingga dinamakan hukum adat. Hukum adat juga tidak lepas dari sumber2 yang mendukung hukum adat tersebut, dari adat dan kebiasaan manusia hingga kebudayaan tradisional rakyatnya. Dan setelah mengetahui pengertian hukum adat dan sumbernya, kita bisa mempelajari dari contoh hukum adat dari luar dan dalam negeri. Tujuan kita mempelajarinya adalah supaya kita mengenal dan memahami hukum adat dari luar dan dalam negeri itu apa. Karena hukum adat dibentuk menurut kebiasaan masyarakat setempat yang memiliki sangsi dan diselaraskan dengan hukum.
Demikian artikel tentang hukum adat yang sudah saya sampaikan ini semoga bermanfaat untuk kita semua,
Wassalamualaikum wr. wb

REFERENSI
http://rusamakanangin.wordpress.com/2013/11/09/mengenal-kebudayaan-korea-selatan/

Kamis, 21 Januari 2016

Makalah Koperasi

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Koperasi
Koperasi merupakan salah satu pilar pembangun ekonomi Indonesia yang berperan dalam pengembngan sektor pertanian.
Koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.
Ketaren  (2007) menyatakan bahwa peranan koperasi dalam perekonomian secara makro adalah meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat dan lingkungan, pemahaman yang mendalam terhadap asas, prinsip dan tata kerja koperasi, meningkatan produksi, pendapatan dan kesejahteraan, meningkatkan pemerataan keadilan, dan meningkatkan kesempatan kerja.
Koperasi dengan proses pembentukan top down tidak sesui dengan asas koperasi yang seharusnya dibentuk oleh anggota dari dan untuk anggota (bottom up).
Peranan anggota sebagai pemilik maupun pengguna jas belum banyak dirasakan.
Masyarakat yang bergabung dengan koperasi bukan atas kesadran sendiri cenderung tidak bisa menyerap nilai-nilai dasar gerakan koperasi secara utuh. Hal ini akan berdampak terhadap rendahnya tingkat kesediaan anggota untuk berpartisipasi secara penuh pada kegiatan koperasi.
Sejarah pertumbuhan koperasi disebabkan oleh tidak dapat diprecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme.
Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomin bentuk kapitalistis.
Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan ”Rochdale Principles”.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang   memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.            
B. Pengertian Koperasi
a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
            Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
            Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. 
c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
            Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
            Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.




3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
            Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
            Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

C.      Lambang Koperasi 
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1.      Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2.      Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3.      Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4.      Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5.      Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6.      Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.      Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.      Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.



D.      Ciri-ciri Koperasi :        
Beberapa ciri dari koperasi ialah :      
1.      Terdiri dari perkumpulan orang.
2.      Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.      Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.        Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.        Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

E.    Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a.         Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b.        Berasaskan kekeluargaan.
c.         Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d.        Keanggotaannya bersifat sukarela.
e.         Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.         Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
g.        Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.




F.       Fungsi dan Peran Koperasi
            Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

G.    Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
a.       Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.      Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c.       Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d.      Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
1.      Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
2.      Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.

H.  Permasalahan Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut.  Koperasi yang berkembang sejak jaman berdirinya koperasi indonesia sampai sekarang tidak ada yang tumbuh menjadi usaha besar yang seperti pelaku ekononomi yang besar. Padahal  berbagai paket program bantuan dari pemerintah  telah diberi untuk koperasi-koperasi di Indonesia seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga “paket program” dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju.
Koperasi dapat disebut sebagai gambaran pondasi dasar ekonomi bangsa Indonesia karena mempunyai dasar azas kekeluargaan, akan tetapi kondisi saat ini tidak mudah menjalankan kegiatan perkoperasian di Indonesia hal ini tidak dipungkiri karena banyaknya jumlah penduduk kita yang banyak daripada tahun 1950 sampai tahun 1980 yang pada tahun-tahun itu koperasi di Indonesia sedang tumbuh .
Permasalahan yang dihadapi koperasi pun beragam pada era globalisasi ini dari masalah internal koperasi atau masalah eksternal koperasi,dan bukan hanya itu saja masalah yang dihadapi perkoperasian di Indonesia, masalah permodalan koperasi, dan masalah Re-generasi dalam pengurusan koperasi tersebut.
Dan dapat dijabarkan masalah masalah koperasi secara umum adalah :
1. Koperasi jarang peminatnya
2. Sulitnya koperasi berkembang
3. Masalah permodalan
4. Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan Dll

Adapun Masalah-masalah Koperasi Saat ini di indonesia ialah terdiri dari dua yaitu Permasalahan internal dan eksternal :
Permasalahan Internal
Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa focus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
Dengan modal usaha yang relative kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.

Permasalahan Eksternal
Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi
Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarangtidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Koperasi
            Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
            Adanya pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.


Sumber :