Sabtu, 10 Oktober 2015

Tata Cara Mendirikan Koperasi

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Dalam mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi dan terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Dasar Hukum antara lain :
  • Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan
  • Jenis koperasi dan Bidang usaha
  • Keanggotaan
  • Rapat Anggota
  • Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  • Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
  • 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
  • Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
  • Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).

10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

Syarat Mendirikan Koperasi adalah sebagai berikut :
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
  3. Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
  6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
  7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
  8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
  9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
  10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  11. Struktur Organisasi Koperasi.
  12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

SUMBER REFERENSI :




Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi

Assalamualaikum Wr. Wb
Dalam tulisan ini saya akan membahas mengenai jika aku menjadi Menteri Koperasi apa yang akan saya lakukan. Menjadi seorang Menteri itu tidaklah mudah. Butuh yang namanya perjuangan ekstra atau effort untuk bisa menggapainya seperti harus mempunyai kemampuan khusus karena nantinya jika ada suatu masalah maka setiap masalahnya itu harus diperhitungkan dengan tepat dan terinci. Apalagi menjadi Menteri koperasi. Koperasi yang ada di Indonesia ini bisa dikatakan mengkhawatirkan kondisinya dan itu menjadi tugas yang teramat sulit bagi seorang Menteri. Karena harus memikirkan dengan matang bagaimana caranya untuk membenahi koperasi yang ada di Indonesia menjadi lebih baik lagi seperti apa,  memperbaiki sistem atau pengelolaan koperasi yang baik itu seperti apa dan itu menjadi tantangan jika saya menjadi Menteri Koperasi di Indonesia.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai tema “Andai aku menjadi Menteri Koperasi”, saya akan membahas mengenai apa itu koperasi. Sering sekali kita hanya mendengar kata koperasi itu sendiri saja tanpa mengetahui arti lebih jauh koperasi yang sesungguhnya itu apa, fungsi adanya koperasi itu apa dan tugasnya bagaimana. Jadi Koperasi adalah  suatu organisasi yang beranggotakan masyarakat atau lembaga yang memiliki tujuan untuk kesejahteraan bersama. Koperasi sendiri mempunyai fungsi sebagai upaya untuk meningkatkan kegiatan perekonomian Indonesia menuju suatu kesejahteraan masyarakatnya. Tugas dari Koperasi adalah Meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia, Mengembangkan demokrasi Ekonomi di Indonesia, dan Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada. Itu adalah arti, fungsi, dan tugas koperasi.
Di Indonesia, seperti yang kita ketahui, koperasi kurang dikelola dengan baik, masih banyak yang perlu dibenahi dari koperasi di Indonesia, Dan jika saya menjadi menteri koperasi, maka saya akan membentuk badan pengawasan koperasi yang berada di tiap daerah untuk memantau kinerja koperasi di daerah tersebut. Bila koperasi tidak melakukan rapat anggota yang diadakan tiap tahun maka kita tidak akan mengetahui sirkulasi uang yang keluar dan masuk (laporan keuangan) di tahun tersebut. Badan pengawas ini juga bekerja sebagai penerima data yang diberikan oleh koperasi di daerah tempat mereka berada untuk mengontrol sirkulasi uang yang keluar masuk. Jika tidak ada pengawasan maka kemungkinan besar adanya penyelewengan dana yang dilakukan oleh pengurus ataupun anggota koperasi. Bila sistem ini sudah berjalan dengan baik maka koperasi di Indonesia bisa maju. Dan mungkin rencana saya yang selanjutnya adalah mengaktifkan koperasi yang sudah tidak berjalan dengan baik lagi atau bisa dibilang koperasi yang sudah ’mati’. Selain membuat koperasi-koperasi baru, perlu juga untuk menghidupkan koperasi yang sudah tidak beroperasi lagi. Karena membuat koperasi yang baru sama saja membuang-buang waktu padahal koperasi yang lama belum dimaksimalkan. Sebaiknya sistem didalam koperasi itu sendiri juga sudah harus diubah, yaitu harus adanya kerjasama antara pengurus dan anggota karena tujuan utama dari koperasi yaitu bergotong royong. Saya juga akan belajar dari koperasi-koperasi di luar negeri bagaimana mereka perkembangan sangat pesat dibandingkan koperasi di Indonesia. Dari situ saya dapat membuat kebijakan-kebijakan baru yang efektif yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi koperasi Indonesia sehingga dapat mensejahterakan masyarakat, terutama kalangan bawah. Mendapatkan modal juga termasuk permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia. Karena mungkin selama ini masyarakat hanya mengetahui koperasi adalah tempat untuk membeli barang atau meminjam uang dengan mudah dan dengan bunga yang lebih rendah daripada meminjam kepada orang yang terlibat dalam pinjam meminjam uang (rentenir) tanpa memikirkan darimana anggota koperasi mendapatkan modal untuk memulai usahanya. Modal yang dibutuhkan untuk membangun koperasi tidak harus selalu besar, karena modal tersebut didapatkan dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan dana cadangan. Dari permasalahan tersebut, dapat saya ketahui bahwa modal adalah salah satu faktor yang sangat penting dalam membangun koperasi. Solusi yang saya ambil apabila saya menjadi seorang menteri koperasi, saya akan mengajak anggota membayarkan sejumlah uangnya untuk menambah modal koperasi dalam jumlah yang tidak besar dan tidak kecil sesuai dengan pendapatan yang didapatkan oleh mereka. Karena uang yang dibayarkan dikoperasi ada yang masih bisa mereka ambil apabila mereka membutuhkannya sewaktu waktu tetapi ada juga yang tidak bisa di ambil karena merupakan simpanan wajib selama menjadi anggota. Selain itu, di koperasi juga akan dibagikan SHU (Sisa Hasil Usaha). Dengan adanya SHU saya yakin banyak masyarakat yang tertarik untuk bergabung menjadi anggota koperasi karena masih banyak keuntungan yang didapatkan apabila menjadi anggota koperasi. Sementara itu, untuk memajukan perkoperasian kita di indonesia maka diperlukan wawasan dan mental yang kuat dari tiap individu serta memperbaharui teknologi kita sehingga koperasi di Negara kita tidak jauh tertinggal dari mereka yang bersistemkan Kapitalis namun bisa mendirikan dan mengembangkan koperasi Negara mereka. Saya sendiri sangat berharap koperasi indonesia lebih baik lagi dari sebelumnya dari pada saat ini, lebih baik lagi dalam kata kinerja dan intergritas koperasi. Lebih baik lagi dalam arti kata bisa menghidupkan,memajukan,dan menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat dari awal dapat bersaing dengan perusahaan swasta atau asing yang kita telah meredupkan nama koperasi serta dapat terus berkembang tidak seperti sekarang ini nama koperasi di media tidak terdengar apakah berjalan maju atau mundur tetapi sepertinya koperasi indonesia hanya berdiam ditempat saja tidak mau bergerak. Dari hal-hal di atas mengenai gambaran andai aku menjadi menteri koperasi, saya berharap agar koperasi di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang serta menjadi koperasi yang maju dalam arti dapat menyejahterakan para anggotanya dan dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik supaya mencapai suatu tujuan yang indah yaitu membangun kesejahteraan masyarakat.

SUMBER REFERENSI