TATA
CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Dalam
mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi dan
terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1.
Dasar Hukum antara lain :
- Undang-undang No.25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun
2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
2.
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3.
Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi.
4.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi
dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3
koperasi melalui wakil-wakilnya.
5.
Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan
Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3),
dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan
berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat
pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan
perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh
para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta
pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang
memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan Sisa
Hasil Usaha.
7.
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh
para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
- 2 (Dua) rangkap salinan akta
pendirian bermeterai cukup.
- Data akta pendirian koperasi yang
dibuat dan ditandatangani Notaris.
- Surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib
yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha minimal tiga
tahun ke depan dan RAPB.
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai
peraturan perundang undangan
9.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
- Penelitian terhadap materi Anggaran
Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan
koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.
Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan
sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11.
Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan
kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan
diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.
Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan
akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu)
bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Syarat
Mendirikan Koperasi adalah sebagai berikut :
- Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK).
- Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi.
- Daftar hadir rapat pendirian
Koperasi
- Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
- Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
- Surat Bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib
yang wajib dilunasi para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha koperasi
minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
- Daftar susunan pengurus dan
pengawas.
- Daftar Sarana Kerja Koperasi
- Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
- Struktur Organisasi Koperasi.
- Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
SUMBER
REFERENSI :